Tugas Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

a. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya,

b. menyusun rencana program dan kegiatan bidang

c. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang

d. menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang

e. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan

f. mengkoordinasikan penyusunan Skor Pola Pangan Harapan Konsumsi

g. mengkoordinasikan pelaksanaan ketahanan pangan  keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan

h. mengkoordinasikan pengawasan keamanan pangan dan sertifikasi jaminan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

i. mengkoordinasikan peningkatan diversifikasi pangan dan pengolahan produk pangan yang Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal

j. mengkoordinasikan inventarisasi dan identifikasi pelaku usaha produk pengolahan pangan

k. mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia swasta pada bidang melalui pola kemitraan

l. melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang

m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas

n. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya dan

p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris