Tugas Kepala Bidang Peternakan
a. membantu Kepala Dinas dibidang tugasnya
b. menyusun rencana program dan kegiatan bidang
c. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang
d. menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang
e. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan
f. mengkoordinasikan peningkatan populasi dan produksi ternak, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta bina usaha kelembagaan peternakan
g. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi dan pendataan peternakan
h. mengkoordinasikan pengawasan peredaran obat-obat hewan dan hygienis pakan ternak
i. melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang
j. mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia swasta pada bidang melalui pola kemitraan
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
l. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui sekretaris